Sabtu, 03 September 2016

RELASI PERS DAN MASYARAKAT


RELASI PERS DAN MASYARAKAT
·         Pers mengabdikan tugasnya untuk masyarakat atau negara?
·         Adakah jaminan kontrol masyarakat atas pers?
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1966 tentang ketentuan pokok pers:
Pada BAB II pasal dua ayat dua disebutkan bahwa pers nasional berkewajiban :
a.       Mempertahankan, membela, mendukung, dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen.
Disini jelas bahwa pers tidak mengabdikan tugasnya untuk Negara atau sang penguasa akan tetapi lebih ke ideologi Negara yakni pancasila dan UUD 1945. Pada poin (b) pers sangat jelas mengabdikan tugasnya untuk masyarakat.
b.      Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat, berdasarkan Demokrasi pancasila.
Pasal tiga menyebutkan pers mempunyai hak kontrol, kritik, dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif. Jaminan kontrol masyarakat atas pers tidak ada, namun dijelaskan dari penjelasan pasal pers nasional terikat oleh pertanggungan jawab yang ditentukan dalam ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/ 1966.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 1982 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 4 tahun 1997
Pada UU pers tahun 1997 pers mengabdikan tugasnya untuk masyarakat hal ini tertuang pada angka lima pasal dua ayat dua dan pada UU pers ini ditambah satu ayat yang menegaskan pers menengahi antara pemerintah dan masyarakat.
b.      Memperjuangkan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat berlandaskan Demokrasi Pancasila.
Pasal dua ayat tiga “Dalam rangka meningkatkan, peranannya dalam peembangunan, pers berfungsi sebagai penyebar informasi yang objektif, menyalurkan aspirasi rakyat, meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat serta melakukan kontrol sosial yang konstruktif. Dalam hal ini perlu dikembangkan interaktif positif antara Pemerintah, pers, dan masyarakat.
Jaminan kontrol masyarakat atas pers sangat jelas pada uu pers tahun 1997 pada pasal 15 poin satu (1) hak jawab merupakaqn hak seseorang, organisasi atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh tulisan dalam sebuah atau beberapa penerbitan pers, untuk meminta kepada penerbit pers yang bersangkutan agar penjelasan dan tanggapannya terhadap tulisan yang disiarkan atau diterbitkan, dimuat di penerbitan pers tersebut.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers
Sama seperti UU sebelumnya pers mengabdikan tugasnya untuk masyarakat yang tertulis pada pasal enam poin (a). masyarakat pun dapat mengontrol pers pada pasal 17 ayat satu  dan dua.
a.       Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
1.      Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2.      Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu (1) dapat berupa:
a.       Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan tekni pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b.      Menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar