RELASI PERS DAN MASYARAKAT
·
Pers mengabdikan
tugasnya untuk masyarakat atau negara?
·
Adakah jaminan kontrol
masyarakat atas pers?
Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 11 tahun 1966 tentang ketentuan pokok pers:
Pada
BAB II pasal dua ayat dua disebutkan bahwa pers nasional berkewajiban :
a. Mempertahankan,
membela, mendukung, dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
secara murni dan konsekwen.
Disini jelas bahwa pers tidak mengabdikan tugasnya
untuk Negara atau sang penguasa akan tetapi lebih ke ideologi Negara yakni
pancasila dan UUD 1945. Pada poin (b) pers sangat jelas mengabdikan tugasnya
untuk masyarakat.
b. Memperjuangkan
pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat, berdasarkan Demokrasi pancasila.
Pasal tiga menyebutkan pers mempunyai hak kontrol,
kritik, dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif. Jaminan kontrol masyarakat
atas pers tidak ada, namun dijelaskan dari penjelasan pasal pers nasional
terikat oleh pertanggungan jawab yang ditentukan dalam ketetapan MPRS No.
XXXII/MPRS/ 1966.
Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 21 tahun 1982 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun
1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers sebagaimana telah diubah dengan
undang-undang no 4 tahun 1997
Pada UU pers tahun 1997 pers mengabdikan tugasnya
untuk masyarakat hal ini tertuang pada angka lima pasal dua ayat dua dan pada
UU pers ini ditambah satu ayat yang menegaskan pers menengahi antara pemerintah
dan masyarakat.
b. Memperjuangkan
pelaksanaan amanat penderitaan rakyat berlandaskan Demokrasi Pancasila.
Pasal dua ayat tiga “Dalam rangka meningkatkan,
peranannya dalam peembangunan, pers berfungsi sebagai penyebar informasi yang
objektif, menyalurkan aspirasi rakyat, meluaskan komunikasi dan partisipasi
masyarakat serta melakukan kontrol sosial yang konstruktif. Dalam hal ini perlu
dikembangkan interaktif positif antara Pemerintah, pers, dan masyarakat.
Jaminan kontrol masyarakat atas pers sangat jelas
pada uu pers tahun 1997 pada pasal 15 poin satu (1) hak jawab merupakaqn hak
seseorang, organisasi atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh tulisan dalam
sebuah atau beberapa penerbitan pers, untuk meminta kepada penerbit pers yang
bersangkutan agar penjelasan dan tanggapannya terhadap tulisan yang disiarkan
atau diterbitkan, dimuat di penerbitan pers tersebut.
Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers
Sama seperti UU sebelumnya pers mengabdikan tugasnya
untuk masyarakat yang tertulis pada pasal enam poin (a). masyarakat pun dapat
mengontrol pers pada pasal 17 ayat satu dan dua.
a. Memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui.
1. Masyarakat
dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak
memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat satu (1) dapat berupa:
a. Memantau
dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan tekni
pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. Menyampaikan
usulan dan saran kepada Dewan pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan
kualitas pers nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar