Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) pada 10 November 1978 di Jakarta mengeluarkan 10 pedoman pemakaian bahasa
dalam pers.
Berikut kutipan lengkap kesepuluh
pedoman pemakaian bahasa dalam pers :
a. Wartawan
hendaknya secara konsekuen melaksanakan pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang
disempurnakan.
b. Wartawan
hendaknya membatasi diri dalam singkatan atau akronim. Kalaupun ia harus
menulis akronim, maka satu kali ia harus menjelaskan dalam tanda kurung
kepanjangan akronim tersebut.
c. Wartawan
hendaknya tidak menghilangkan imbuhan, bentuk awal atau prefiks. Pemenggalan
kata awalan me dapat dilakukan dalam kepala berita mengingat keterbatasan
ruang. Akan tetapi pemenggalan jangan sampai dipukulratakan sehingga merembet
pula ke dalam tubuh berita.
d. Wartawan
hendaknya menulis dengan kalimat-kalimat pendek. Pengutaraan pikirannya harus
logis, teratur, lengkap dengan kata pokok, sebutan dan kata tujuan (subjek,
predikat, objek).
e. Wartawan
hendaknya menjauhkan diri dari ungkapan klise atau stereotype yang sering
dipakai dalam transisi berita seperti kata-kata sementara itu, dapat
ditambahkan, perlu diketahui, dalam rangka.
f.
Wartawan hendaknya menghilangkan kata mubazir
seperti adalah (kata kerja kopula), telah (penunjuk masa lampau), untuk
(sebagai terjemahan to dalam bahasa dalam bahasa inggris), dari (sebagai
terjemahan of dalam hubungan milik), bahwa (sebagai kata sambung) dan bentuk
jamak yang tidak perlu diulang.
g. Wartawan
hendaknya mendisiplinkan pikirannya supaya jangan campur aduk dalam satu
kalimat bentuk pasif (di) dengan bentuk aktif (me).
h. Wartawan
hendaknya menghindari kata-kata asing dan istilah-istilah yang terlalu teknis
ilmiah dalam berita.
i.
Wartawan hendaknya sedapat mungkin mentaati
kaidah tata bahasa.
j.
Wartawan hendaknya ingat bahasa jurnalistik
ialah bahasa yang komunikatif dan spesifik sifatnya.
2.
Pedoman
penulisan teras berita
Untuk penulisan teras berita
(lead), persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 15 Oktober 1997 di Jakarta
memandang perlu membuat pedoman khusus yang mencangkup sepuluh aspek. Kesepuluh
aspek itu meliputi pokok terpenting berita, jumlah kata dalam teras berita,
syarat teras berita, informasi pelengkapa, mengutamakan unsur apa, siapa untuk
narasumber yang menonjol, jarang memakai unsur bilamana, urutan unsur dimulai
tempat disusul oleh unsur waktu, unsur bilamana dan unsur mengapa diuraikan
dalam badan berita dan dapat dimulai dengan kutipan lengkap pernyataan
seseorang (quotation lead).
3.
Pedoman
Penulisan Bidang Hukum
Bahasa hukum kerap dianggap
rumit, sulit dipahami, dan bahkan tak jelas ujung pangkalnya. Untuk kepentingan
itulah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 30 Juli 1977 di Cibulan Bogor,
Jawa Barat, menetapkan sepuluh pedoman penulisan bidang hukum. Kesepuluh
pedoman ini menguraikan tentang asas praduga tak bersalah (presumtion of innocense),
prinsip liputan dari kedua belah pihak secara berimbang (cover both sides)
identitas korban perkosaan, anggota keluarga dari pihak tersangka atau
terhukum, pola keterangan di luar persidangan, peradilan oleh pers (trial by
the press) nada dan gaya tulisan berita hukum, kesempatan seimbang kepada para
pihak, pemberitaan pemberitaan perkara secara proporsional dan konsisten, dan
pemberian gambaran jelas mengenai duduknya perkara.
4.
Pedoman
Penulisn Bidang Agama
PWI di Pabelan, Malang Jawa
Timur, 28 Desember 1979, mebuat penulisan bidang agama sebagai bekal para
jurnalis anggota ketika meliput masalah dan peristiwa agama di daerah
penugasannya masing-masing. Kesepuluh pedoman ini mengatur tentang kewenangan
negara dalam agama, hak negara mengatur rakyat, tulisan dan berita harus
memiliki nalar khalayak, wartawan harus menjahui berita masalah khilafah dalam
agama, wartawan harus menjauhui berita masalah khilafah dalam agama, wartawan
harus menjauhi berita yang mempersoalkan pokok-pokok kepercayaan berbagai agama.
5.
Pedoman
Penulisan Bidang Koperasi
Koperasi adalah soko guru
perekonomian bangsa. Kedudukannya sangat kuat karena tertuang dalam UUD 1945.
Siapa yang menentang koperasi, dalam bahsa politik, sama saja artinya dengan
menolak UUD 1945. PWI pun tak tinggal diam. Organisasi ini lantas membuat dan
menetapakan sepuluh pedoman penulisan bidang koperasi. Pedoman tersebut
membicarakan tentang posisi koperasi, koperasi sebagai produk lingkungan,
kepercayaan masyarakat terhadap koperasi harus ditumbuhkan, pertisipasi
wartawan dalam menciptakan iklim berkoperasi, kriteria kemajuan koperasi,
pelayanan kepada anggota koperasi, manfaat bagi koperasi masyarakat dan
lingkungan, aspek-aspek kependudukan dan program keluarga bersama, falsafah
hidup bangsa dan wartawan harus menyajikan pelaporan mendalam tentang koperasi.
·
Sumadiria, Haris.Bahasa Jurnalistik,
Panduan Praktis Penulis dan Jurnalis.Bandung:Simbiosa Rekatama Media.2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar