Jumat, 24 Agustus 2012

Pedoman bahasa jurnalistik

1.       Pedoman Pemakaian Bahasa Pers
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 10 November 1978 di Jakarta mengeluarkan 10 pedoman pemakaian bahasa dalam pers.
Berikut kutipan lengkap kesepuluh pedoman pemakaian bahasa dalam pers :
a.       Wartawan hendaknya secara konsekuen melaksanakan pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan.
b.      Wartawan hendaknya membatasi diri dalam singkatan atau akronim. Kalaupun ia harus menulis akronim, maka satu kali ia harus menjelaskan dalam tanda kurung kepanjangan akronim tersebut.
c.       Wartawan hendaknya tidak menghilangkan imbuhan, bentuk awal atau prefiks. Pemenggalan kata awalan me dapat dilakukan dalam kepala berita mengingat keterbatasan ruang. Akan tetapi pemenggalan jangan sampai dipukulratakan sehingga merembet pula ke dalam tubuh berita.
d.      Wartawan hendaknya menulis dengan kalimat-kalimat pendek. Pengutaraan pikirannya harus logis, teratur, lengkap dengan kata pokok, sebutan dan kata tujuan (subjek, predikat, objek).
e.      Wartawan hendaknya menjauhkan diri dari ungkapan klise atau stereotype yang sering dipakai dalam transisi berita seperti kata-kata sementara itu, dapat ditambahkan, perlu diketahui, dalam rangka.
f.        Wartawan hendaknya menghilangkan kata mubazir seperti adalah (kata kerja kopula), telah (penunjuk masa lampau), untuk (sebagai terjemahan to dalam bahasa dalam bahasa inggris), dari (sebagai terjemahan of dalam hubungan milik), bahwa (sebagai kata sambung) dan bentuk jamak yang tidak perlu diulang.
g.       Wartawan hendaknya mendisiplinkan pikirannya supaya jangan campur aduk dalam satu kalimat bentuk pasif (di) dengan bentuk aktif (me).
h.      Wartawan hendaknya menghindari kata-kata asing dan istilah-istilah yang terlalu teknis ilmiah dalam berita.
i.         Wartawan hendaknya sedapat mungkin mentaati kaidah tata bahasa.
j.        Wartawan hendaknya ingat bahasa jurnalistik ialah bahasa yang komunikatif dan spesifik sifatnya.
2.       Pedoman penulisan teras berita
Untuk penulisan teras berita (lead), persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 15 Oktober 1997 di Jakarta memandang perlu membuat pedoman khusus yang mencangkup sepuluh aspek. Kesepuluh aspek itu meliputi pokok terpenting berita, jumlah kata dalam teras berita, syarat teras berita, informasi pelengkapa, mengutamakan unsur apa, siapa untuk narasumber yang menonjol, jarang memakai unsur bilamana, urutan unsur dimulai tempat disusul oleh unsur waktu, unsur bilamana dan unsur mengapa diuraikan dalam badan berita dan dapat dimulai dengan kutipan lengkap pernyataan seseorang (quotation lead).
3.       Pedoman Penulisan Bidang Hukum
Bahasa hukum kerap dianggap rumit, sulit dipahami, dan bahkan tak jelas ujung pangkalnya. Untuk kepentingan itulah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 30 Juli 1977 di Cibulan Bogor, Jawa Barat, menetapkan sepuluh pedoman penulisan bidang hukum. Kesepuluh pedoman ini menguraikan tentang asas praduga tak bersalah (presumtion of innocense), prinsip liputan dari kedua belah pihak secara berimbang (cover both sides) identitas korban perkosaan, anggota keluarga dari pihak tersangka atau terhukum, pola keterangan di luar persidangan, peradilan oleh pers (trial by the press) nada dan gaya tulisan berita hukum, kesempatan seimbang kepada para pihak, pemberitaan pemberitaan perkara secara proporsional dan konsisten, dan pemberian gambaran jelas mengenai duduknya perkara.
4.       Pedoman Penulisn Bidang Agama
PWI di Pabelan, Malang Jawa Timur, 28 Desember 1979, mebuat penulisan bidang agama sebagai bekal para jurnalis anggota ketika meliput masalah dan peristiwa agama di daerah penugasannya masing-masing. Kesepuluh pedoman ini mengatur tentang kewenangan negara dalam agama, hak negara mengatur rakyat, tulisan dan berita harus memiliki nalar khalayak, wartawan harus menjahui berita masalah khilafah dalam agama, wartawan harus menjauhui berita masalah khilafah dalam agama, wartawan harus menjauhi berita yang mempersoalkan pokok-pokok kepercayaan berbagai agama.
5.       Pedoman Penulisan Bidang Koperasi
Koperasi adalah soko guru perekonomian bangsa. Kedudukannya sangat kuat karena tertuang dalam UUD 1945. Siapa yang menentang koperasi, dalam bahsa politik, sama saja artinya dengan menolak UUD 1945. PWI pun tak tinggal diam. Organisasi ini lantas membuat dan menetapakan sepuluh pedoman penulisan bidang koperasi. Pedoman tersebut membicarakan tentang posisi koperasi, koperasi sebagai produk lingkungan, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi harus ditumbuhkan, pertisipasi wartawan dalam menciptakan iklim berkoperasi, kriteria kemajuan koperasi, pelayanan kepada anggota koperasi, manfaat bagi koperasi masyarakat dan lingkungan, aspek-aspek kependudukan dan program keluarga bersama, falsafah hidup bangsa dan wartawan harus menyajikan pelaporan mendalam tentang koperasi.

·         Sumadiria, Haris.Bahasa Jurnalistik, Panduan Praktis Penulis dan Jurnalis.Bandung:Simbiosa Rekatama Media.2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar